ATANG PAIT – Sabtu (28/03/2026) lalu dilakukan pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) 004 Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis. Pemilihan dilakukan untuk pergantian pengurus RT sebelumnya yang sudah mencapai batas masa mejabat RT yaitu selama 5 (lima) tahun.
Pemilihan dilakukan warga Masyarakat RT.004 di rumah Abdul Kadir, dan dihadiri juga oleh Ketua BPD Atang Pait, Suhendi, dan Anggota BPD Atang Pait, Kepala Desa Atang Pait M. Husaini, S.E, dan perangkat desa Atang Pait (Kasi Kesra dan Kasi Pemerintahan).

Adapun ketua RT.004 yang habis masa jabatan, Suriansyah. dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf bila selama masa jabatan ada hal-hal yang tidak berkenan dengan Masyarakat.
Dalam pemilihan pengurus RT tersebut, kemudian mengerucutkan nama pada 3 orang calon, yaitu Suriansyah, Abdul Kadir, dan Jimmi Suhatta.
Pemilihan dilakukan dua putaran, karena pada pemilihan pertama suara antara Abdul Kadir dan Jimmi Suhatta sama banyak. Pada putaran kedua ini, Abdul Kadir unggul satu suara dari Jimmi Suhatta.
Sehingga pengurus RT.004 Desa Atang Pait yang baru Adalah ; Abdul Kadir (Ketua RT), Jimmi Suhatta (Sekretaris), dan Suriansyah (Bendahara).
​


Abdul Kadir, Ketua RT.004 Atang Pait terpilih menyampaikan sambutannya
Sesuai dengan permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Rukun Tetangga merupakan termasuk dari salah satu LKD di Desa selain RW, PKK, Karang Taruna Posyandu, dan Linmas.
Keberadaannya mempunyai tugas untuk membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Lebih luas, pengurus RT memiliki tugas pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga, pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya, menjembatani hubungan tugas antara RT dengan Pemerintah Desa, Melakukan mediasi dan pengelolaan masalah kemasyarakatan yang muncul, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pusat Data dan Informasi Desa (Atang Pait) @2026