ATANG PAIT – Selasa (12/05/2026) lalu di laksanakan rapat pembentukan tim Penyusun Perubahan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 2021-2029.
Rapat dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Atang Pait, Serabi, Desa Atang Pait RT.003 Kecamatan Long Ikis sejak pukul 10.00 WITA hingga selesai. Rapat dihadiri oleh Ketua RT Desa Atang Pait, perwakilan pengurus LPM, pengurus Posyandu, dan Bumdes Desa Atang Pait. Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Desa Atang Pait, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, serta BPD Atang Pait.
Rapat kemudian membentuk tim penyusun perubahan RPJMDes 2021-2029, yang disepakati secara mufakat diketuai oleh Sekretaris Desa Atang Pait; Rofikah Dahliani, S.I.P., dengan sekretaris tim penyusun Kaur Perencanaan Desa Atang Pait; Deris Ikhwan Prayoga, S.I.P. Adapun para angota diisi dari elemen perangkat desa, ketua RT dan pengurus LPM Desa Atang Pait.
Tim penyusun ini kemudian akan bertugas Menyusun perubahan RPJMDes 2021-2029.
Sebagaimana diketahui bahwa RPJMDes perlu perubahan karena adanya perubahan masa jabatan Kepala Desa, yang awalnya 6 tahun (2021-2027), menjadi 8 tahun (2021-2029).
Tim kemudian memfasilitasi masing-masing RT untuk melaksanakan musyawarah/rapat pra musdes di masing-masing RT untuk menjaring usulan Masyarakat yang akan dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa hingga tahun 2029.
Pusat Data dan Informasi Desa (Atang Pait) @2026