You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Atang Pait
Logo Desa Atang Pait
Atang Pait

Kec. Long Ikis, Kab. PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR

Sistem Informasi Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser | PASER TUNTAS | Olo Manin Aso Buen Si Olo Ndo #

Musdes Penetapan Tatib Lancar, Tahapan PAW terus berjalan

Administrator 21 Oktober 2025 Dibaca 2 Kali
Musdes Penetapan Tatib Lancar, Tahapan PAW terus berjalan

ATANG PAIT (15/10/2025) – Sebulan berlalu setelah pembentukan Panitia Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis. Panitia kemudian bekerja Menyusun RAB kegiatan Peragantian Antar Waktu Kepala Desa, dan merumuskan tatib (tata tertib) yang merujuk pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Perbup Paser Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Seleksi Tambahan Calon Kepala Desa.

Tatib ini kemudian dibahas Bersama Masyarakat dalam Musyawarah Desa (Musdes), yang kemudian Bersama-sama mengesahkan/menetapkan Tatib yang sudah disepakati Bersama.

PAW2-1 

Kegiatan Musdes Tatib ini dilaksanakan pada Selasa (14/10) bertempat di Kantor Kepala Desa Atang Pait, Jalan Padat Karya RT.003 Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi PMD Kecamatan Long Ikis M. Akhwan Muttaqin, S.IP, M.AP beserta para staf PMD Kecamatan Long Ikis. Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Pj. Kepala Desa Atang Pait beserta Perangkat, Ketua dan anggota BPD Desa Atang Pait, Polsek Long Ikis yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Desa Atang Pait, serta perwakilan dari berbagai lapisan dan elemen Masyarakat Desa Atang Pait.

Tatib sendiri pada nantinya akan menjadi pedoman mekanisme pelaksanaan Musyawarah Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Atang Pait. Isinya memuat tentang proses persiapan, penyelenggaraan, dan pelaporan dari Kegiatan Musyawarah PAW tersebut.

PAW2-3

PAW2-4 

Dengan disyahkannya tatib, maka resmi penyelenggaraan Musyawarah Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Atang Pait akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Dan penerimaan berkas bakal calon Kepala Desa akan dibuka sejak 20 Oktober hingga 31 Oktober 2025, di Sekretariat Panitia Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Atang Pait.

 

Pusat Data dan Informasi Desa Atang Pait @2025

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image