Senin (10/11) lalu, Panitia Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Atang Pait Kec. Long Ikis mengumumkan hasil pendaftaran dan penelitian berkas administasi bakal calon PAW Kepala Desa Atang Pait.
Sebanyak 6 orang mendaftar dan telah memenuhi syarat administrasi sebagai bakal calon PAW Kepala Desa, dengan rincian 5 orang laki-laki dan 1 orang Perempuan. Empat orang pendaftar ber-KTP Desa Atang Pait, dan 2 orang lain berKTP luar Desa Atang Pait.
Dengan jumlah maksimal calon PAW Kepala Desa maksimal hanya 3 orang sesuai Permendagri nomor 65 tahun 2017 (tentang Pemilihan Kepala Desa), maka sudah tentu akan dilakukan seleksi tambahan terhadap bakal calon dari 6 orang yang mendaftar hingga tersaring 3 orang saja yang akan menjadi calon PAW Kepala Desa Atang Pait.
Sesuai dengan tata tertib (tatib) pelaksanaan PAW Kepala Desa Atang Pait yang telah disepakati Bersama melalui musdes, seleksi tersebut terdiri dari seleksi tertulis dan seleksi berkas penilaian 4 kriteria. Penilaian 4 kriteria tersebut Adalah; pengalaman kerja di pemerintahan desa, Pendidikan, umur, dan pengalaman berorganisasi di Lembaga kemasyarakatan desa. Sedangkan untuk tes tertulis adalan ujian akademik yang meliputi materi Pancasila dan UUD 1945, social budaya, agama, dan pemerintahan desa.
Perhitungan bobot seleksi ini Adalah 50% dari tes tertulis, dan 50% dari perhitungan penilaian 4 kriteria diatas.
Panitia sendiri menjadwalkan pelaksanaan seleksi akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025 di Kantor Kepala Desa Atang Pait, Jl. Padat Karya RT.003 Serabi Desa Atang Pait.
Semua tentu berharap rangkaian proses PAW Kepala Desa Atang Pait ini dapat berjalan dalam kondisi yang damai dan kondusif hingga selesai nanti, dan perbedaan pandangan hendaknya tidak menjadi pemicu perpecahan di Masyarakat.
Daftar Bakal Calon PAW Kepala Desa Atang Pait
|
01. |
Ardiansyah |
|
02. |
Ita Iriani |
|
03. |
M. Husaini |
|
04. |
Ishak Daud |
|
05. |
Fitri Demitri |
|
06. |
Ari Yanto |
Pusat Data dan Informasi Desa (Atang Pait) @2025