You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Atang Pait
Atang Pait

Kec. Long Ikis, Kab. PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR

Website Resmi Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser | PASER TUNTAS | Olo Manin Aso Buen Si Olo Ndo

Sejarah Desa Atang Pait

Administrator 26 Februari 2025 Dibaca 37 Kali
Sejarah Desa Atang Pait

SEJARAH DESA– Desa Atang Pait Adalah nama suatu wilayah di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dengan urutan administrasi nomor 26 (di Kabupaten Paser). Terbentuknya Desa Atang Pait adalah hasil dari pemekaran desa induk yaitu Desa Pait yang dimekarkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2007, dan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 01 Tahun 2021, dan di sah kan oleh Bupati Paser.

Atang Pait adalah nama suatu wilayah di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, yang menurut beberapa tokoh masyarakat setempat dikenal karena keberadaan sebuah sungai yang melintas di wilayah tersebut. Yang konon, sungai tersebut tidak pernah kering walau kemarau, dan diyakini sungai tersebut terhubung dengan sungai-sungai kecil di bawah tanah yang pada musim hujan dapat dengan cepat meresapkan air hujan yang menggenangi wilayah tersebut. Dan konon wilayah tersebut di keramatkan oleh sebagian orang untuk keperluan ritual tertentu. Misalnya meminta petunjuk tentang siapa yang bakal menjadi calon Bupati, Walikota, air untuk pengobatan, ataupun nomor undian berhadiah. Wilayah tersebut lambat laun menjadi nama sebuah Desa yang pada saat sekarang ini bernama Desa Atang Pait.

Desa Atang Pait adalah salah satu Dusun dari Desa Pait yang mulai terbentuk menjadi Desa Definitif pada tahun 2012 melalui program pengajuan Proposal Pemekaran yang dikoordinir oleh tim sukses pemekaran, yaitu Bapak ALIYADI, A.Md, dengan lima orang anggotanya. Anggota tersebut diantaranya adalah : Bapak NURDIANSJAH, S.Pd selaku wakil ketua, Bapak RAKHMADI SISWANTO, S.Pd, sebagai sekretaris satu, Bapak AHMAD SYAFIK, A.Md sebagai sekeretaris dua, Bapak (Alm) SOPIAN, S.Pd, M.Pd sebagai bendahara tim, Bapak (Alm) MOCHAMMAD SOLIKIN dan Bapak RUSTAM sebagai koordinator seksi hubungan masyarakat, sebagai awal proses.

Selanjutnya atas perjuangan tim sukses dan dukungan dari BPD desa induk, dan masyarakat Atang Pait, lahirlah keputusan Bupati yang dituangkan dalam Peraturan Daerah dan Lembaran Daerah Kabupaten Paser.

Bapak Aliyadi-lah yang pertama kali menjalankan pemerintahan dan diangkat sumpah menjadi Penjabat Sementara Kepala Desa, yang selanjutnya mengadakan pemilihan Kepala Desa Definitif pada tanggal 06 April 2013.

Bapak Ardiansyah terpilih menjadi Kepala Desa Atang Pait, dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Paser pada tanggal 08 Juli 2013 yang bertempat di Pendopo Kabupaten Paser, dan menjabat hingga tahun 2019.

Tahun 2021 dilakukan pemilihan Kepala Desa Definitif pada tanggal 8 April 2021. Bapak Yoga Dwi Syahputra S.Sos terpilih menjadi Kepala Desa Atang Pait, dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Paser tanggal 11 Juni 2021. yang bertempat di Pendopo Kabupaten Paser, dan menjabat hingga kini.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan