You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Atang Pait
Logo Desa Atang Pait
Atang Pait

Kec. Long Ikis, Kab. PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR

Sistem Informasi Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser | PASER TUNTAS | Olo Manin Aso Buen Si Olo Ndo #

Pembentukan Posbakum Desa, untuk Mewujudkan ASTA CITA

Administrator 19 November 2025 Dibaca 42 Kali
Pembentukan Posbakum Desa, untuk Mewujudkan ASTA CITA

Atang Pait (23/10/2025) - Tanggal 24 Januari 2025, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) Bersama Kementrian Dalam Negeri menandatangani Nota Kesepahaman Nomor M.HH9.HH.04.02 Tahun 2025 tentang Optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum serta pemerintahan dalam negeri.

Sebagai tindak lanjutnya, pada 5 Juni 2025 dilakukan perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kementrian hukum dengan Sekjen Kementrian Dalam Negeri. Kerja sama ini menitik beratkan pada sinergitas tugas dan fungsi dalam pelaksanaan pembinaan hukum, yang salah satu ruang lingkup pentingnya Adalah pembentukan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa dan Kelurahan.

Posbankum sendiri merupakan salah satu perwujudan dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, yakni Asta Cita ke 7 ; ’Memperkuat  Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta memberantas Korupsi dan Narkoba’.

Pembentukan Posbankum di Tingkat Desa/Kelurahan merupakan Langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan di Indonesia, khususnya bagi Masyarakat di wilayah Pedesaan dan pelosok negeri, dan tidak mampu.

Kehadiran Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi Masyarakat.

Posbankum Desa/Kelurahan diintegrasikan dalam Pos Pelayanan Terpadu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Desadan/atau Keputusan Kepala Desa. Posbakum bertujuan untuk memastikan pemerataan layanan, sehingga Masyarakat Desa/Kelurahan dapat dengan mudah mendapatkan akses ke layanan hukum yang mereka butuhkan.

posbakum2

 

posbakum3 

Desa Atang pait sendiri melakukan pembentukan Posbakum tersebut pada Kamis (23/10) lalu. Pembentukan yang mengadirkan tokoh Masyarakat, dan LKD tersbut dilakukan di Kanntor Kepala Desa Atang Pait, sejak pukl 09.30. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Atang Pait, Bapak Yogi Surya Pratama.

Posbakum sendiri memiliki tujuan-tujuan:

  1. Memberikan layanan hukum dasar kepada Masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi sehingga memiliki akses yang sama terhadap keadilan.
  2. Memberikan akses infrormasi dan konsultasi hukum gratis terhadap permasalahan hukum sehingga dapat mencegah adanya konflik hukum.
  3. Memberikan edukasi hukum kepada Masyarakat, sehingga mereka lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum.
  4. Memfasilitasi mediasi dan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan, sehingga dapat menghindari proses litigasi yang Panjang dan mahal.
  5. Mendukung peran kepala desa/lurah selaku juru damai dalam menyelesaikan permasalahan hukum, serta memperkuat kapasitas dalam menangani isu hukum.
  6. Membantu Masyarakat dalam Menyusun dokumen sederhana, seperti surat permohonan, atau surat kuasa dan lain-lain yang ada dalam proses hukum.

Layanan Posbakum meliputi:

  • Layanan Informasi hukum (tempat sumber informasi hukum bagi Masyarakat)
  • Layanan bantuan hukum dan advokasi (tempat koordinasi dalam penyelesaian perkara hukum, terutama yang membutuhkan pendampingan ke tahap litigasi)
  • Layanan penyelesaian konflik/perkara (sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik non litigasi)
  • Layanan rujukan advokat (menjadi rujukan paralegal untuk sengketa hukum litigasi melalui advokat PBH terakreditasi meupun organisasi advokat)

Pusat Data dan Informasi Desa Atang Pait @2025

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image