Atang Pait (17/12/2025) - Rabu (17/12/25) menjadi puncak rangkaian pelaksanaan proses Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Atang Pait Tahun 2025, dengan dilaksanakannya Musyawarah Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.


Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Atang Pait itu dihadiri para peserta Musyawarah yang merupakan perwakilan dari masing-masing RT, dan LKD Desa Atang Pait, para calon PAW Kepala Desa Atang Pait beserta saksi masing-masing, dan undangan yang berasal dari Pemerintah Kecamatan Long Ikis, DPMD Kabupaten Paser, Polres Paser, Polsek Long Ikis, KPU Kabupaten Paser, Masyarakat Desa Atang Pait, dan juga Masyarakat dari Desa tetangga.
Jalannya musyawarah mengacu pada tatib yang telah disepakati Bersama. Musyawarah dibuka oleh ketua BPD Atang Pait, Suhendi. Peserta kemudian bersepakat untuk pemungutan suara, yang kemudian pelaksanaanya di jalankan oleh Panitia PAW Kepala Desa.
Dalam pemungutan suara, seluruh peserta musyawarah mendapatkan hak untuk mencoblos. Dan setelah keseluruhan peserta selesai mencoblos, penghitungan surat suara langsung dilakukan.
Hasil perhitungan surat suara Adalah sebagai berikut:
|
Nomor Urut |
Nama Calon PAW Kepala Desa |
Jumlah Perolehan Suara |
|
01 |
Ardiansyah |
23 |
|
02 |
Ita Iriani |
13 |
|
03 |
M. Husaini |
33 |
|
Jumlah Suara Sah |
69 |
|
Hasil ini kemudian dilaporkan oleh Panitia PAW Kepala Desa Atang Pait Tahun 2025 kepada BPD Atang Pait untuk ditindak lanjuti, untuk mengisi posisi Kepala Desa Atang Pait definitif yang kosong sejak April 2025.
Pusat Data dan Informasi Desa (Atang Pait) @2025