
ATANG PAIT - (23/12/2024) Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, tertuang bahwa Dana Desa tahun 2025 diutamakan penggunaannya salahh satunya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrim dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, yang diberikan kepada Keluarga Miskin ekstrem dengan menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
Maka berdasarkan hal tersebut, pemerintahan Desa Atang pait mengundang seluruh elemen masyarakat untuk hadir pada kegiatan Musyawarah Desa penyusunan Keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2025. Hadir dalam musyawarah tersebut Kepala Desa Atang Pait, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan Staf, BPD Desa Atang Pait, Seluruh Ketua lingkungan (RT) Desa Atang Pait, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa Atang Pait.
Musdes dilaksanakan pada hari Senin (23/12/2024) di Ruang Pertemuan Kantor Kepala Desa Atang Pait, Jl. Padat Karya RT.003 Serabi Desa Atang Pait, sejak pukul 09.30 WITA sampai selesai.
Pembahasan didasarkan pada data Desil (Pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraannya) yang bersumber dari Dinas Sosial Kabupaten. Namun data Desil ini tidak serta merta otomatis bisa di masukkan ke dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa, dengan melihat ulang fakta terbaru kondisi yang bersangkutan di lapangan. Catatan lainnya, bahwa keluarga yang sudah menerima bantuan melalui jalur lain seperti bansos nasional melalui Kantor Pos, serta bantuan PKH, tidak dapat dimasukkan ke dalam KPM BLT Desa.
Musdes ini kemudian memutuskan 25 keluarga yang dianggap layak sebagai KPM BLT Desa Tahun 2025.
Para penerima mayoritas diambil dari keluarga janda, lansia, dan keluarga dengan penghasilan yang tidak tetap, serta keluarga dengan kondisi ada anggotanya yang disabilitas atau tertimpa penyakit menahun.
PPID Atang Pait @2025

