
ATANG PAIT-(27/05/2025) Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.(https://merahputih.kop.id/)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sendiri menargetkan untuk musyawarah Desa dan Kelurahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih se Kalimantan Timur selesai paling lambat 28 Mei 2025 pukul 23.30 WITA. (https://mediakaltim.com/pemprov-kaltim-targetkan-musyawarah-desa-tuntas-28-mei-siapkan-koperasi-merah-putih-beroperasi-nasional/)
Menjalankan program tersebut, maka dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Atang Pait. Kegiatan tersebut dilangsungkan pada Senin (26/05/2025) di Kantor Kepala Desa Atang Pait yang beralamat di RT.003 Serabi Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis sejak pukul 13.30 WITA sampai selesai.
Musdes dihadiri oleh Pjs. Kepala Desa dan perangkat Atang Pait, BPD Atang Pait, perwakilan Disperindagkop Paser, Pendamping Lokal Desa Atang Pait, Pendamping Desa, Tenaga Ahli Pendamping Desa serta dari berbagai perwakilan lapisan dan elemen masyarakat Desa Atang Pait. M
Musdes ini menghasilkan susunan kepengurusan Kopdes Merah Putih Atang Pait melalui voting dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Ahmad Riyanto
Wakil Ketua Bidang Usaha : Firmansyah Nabawi
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan : Ardiansyah
Sekretaris : Sugiarti
Bendahara : Bahrudin Tohari
Dengan Susunan Dewan Pengawas Koperasi yg juga melalui voting dengan susunan sebagai berikut :
Ketua (Kepala Desa) : Hamidah, S.IP
Anggota Pengawas : Suhendi
Anggota Pengawas : Herwindia Yulida
Anggota Koperasi : Eka Widya Ningsih
Dengan terbentuknya kepengurusan Kopdes tersebut, maka resmi sudah terbentuk Kopdes Merah Putih Desa Atang Pait, sesuai dengan target dari Pemerintah Provinsi Kaltim yang paling lambat tanggal 28 Mei 2025.
Semoga Kepengurusan ini bisa membawa kebaikan dan keberkahan untuk Desa Atang Pait, dan seluruh masyarakat Desa Atang Pait.
Pusat Data dan Informasi Desa Atang Pait @2025