
ATANG PAIT - (20/05/2025) Setelah pengunduran Kepala Desa Atang Pait pada 14 April 2025 lalu, maka dilakukan pengusulan Pejabat Sementara Kepala Desa Atang Pait oleh BPD Desa Atang Pait. Dalam usulan tersebut diusulkan nama ibu Hamidah, S.IP yang saat ini bertugas di PMD Kecamatan Long Ikis.
Surat Keputusan yang di tanda tangani Bupati untuk Pejabat Sementara Kepala Desa Atang Pait tersebut kemudian terbit pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu, yang menjadikan ibu Hamidah, S.IP resmi menjadi Pejabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa Atang Pait per tanggal tersebut.
Koordinasi dan konsolidasi internal kemudian dilakukan beliau dengan seluruh perangkat Desa Atang Pait untuk menjalankan tugas dan pekerjaan sebagai Kepala Desa pada bebeberapa waktu kedepan.
Sebagaimana tertuang dalam SK, kewenangan beliau sebagai Pjs. antara lain; memfasilitasi Pembentukan Panitia dalam Penyelenggaraan Pemilihan PAW Kepala Desa, memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang di tetapkan bersama BPD, mengajukan rancangan Peraturan Desa, menetapkan peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD, menyusun dan mengajukan RAPBDesa untuk dibahas dan di tetapkan bersama BPD, membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, mengkoordinasi pembangunan secara partisipatif, serta beberapa kewenangan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Ibu Hamidah akan memimpin Desa Atang Pait hingga terpilihnya Kepala Desa Atang Pait yang baru.
PPID Atang Pait @2025
